# Sedang butuh dana, tapi takut terjerat riba?
# Ingin mengembangkan usaha, tapi ingin tetap dalam lindungan syariah?
BPRS Amanah Insani hadir dengan pembiayaan syariah yang adil dan amanah. Dengan akad yang jelas, proses yang mudah, dan prinsip Islam yang terjaga.
Karena barokah tak hanya tentang hasil yang diraih, tapi juga jalan yang dipilih.
Pembiayaan kendaraan baru/second, kepemilikan rumah, pembelian material bangunan, pembiayaan pernikahan, dan lain-lain.
Pembiayaan proyek, pembiayaan modal kerja (tender), dan lain-lain.

Simulasikan kebutuhan Pembiayaan Anda — harga jual masih dapat dinegosiasikan.
BPRS Amanah Insani menyediakan berbagai jenis akad pembiayaan berbasis syariah yang fleksibel, adil, dan sesuai kebutuhan nasabah.
Akad Murabahah merupakan transaksi jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang sesuai permintaan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang mencakup harga pokok dan margin keuntungan yang telah disepakati bersama. Harga jual = harga beli + margin keuntungan.
- Mudharabah
Akad Mudharabah adalah kerja sama antara bank sebagai penyedia modal dan nasabah sebagai pengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (rasio bagi hasil) yang disepakati di awal. Seluruh modal berasal dari bank.
- Musyarakah
Akad Musyarakah merupakan kerja sama usaha antara bank dan nasabah dengan kontribusi modal dari kedua pihak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan nisbah, sedangkan risiko ditanggung bersama secara proporsional.
Pembiayaan Ijarah Multijasa diberikan agar nasabah dapat memperoleh manfaat dari suatu jasa, seperti pendidikan, kesehatan, atau layanan lainnya. Bank mendapatkan imbalan berupa ujrah (fee) yang disepakati di awal dalam bentuk nominal tetap, bukan persentase.